A 7.2 magnitude earthquake rocked New Zealand's second largest city Christchurch early Saturday, causing widespread damage including the collapse of some buildings and power outages, witnesses and the US geological survey said.
WELLINGTON (Reuters) - A major earthquake of 7.0 magnitude hit New Zealand, 30 km (20 miles) west of Christchurch early on Saturday morning, causing no immediate reports of casualties but widespread damage, authorities said.
British police on Friday questioned the three Pakistani cricketers embroiled in fixing claims, as the sport's governing body insisted the case was not the tip of a corruption iceberg in the game.
Asia Pacific News
- 7.2 magnitude earthquake shakes New Zealand
- Quake of 7.0 hits New Zealand near Christchurch
- British police quiz Pakistan trio in probe
- Strong 7.2 magnitude earthquake hits New Zealand
- Pakistani Taliban threaten attacks in U.S., Europe
- Suicide bomber kills 53 at Shiite rally in Pakistan
- Obama-ASEAN summit on September 24 in New York
- detikNews : situs warta era digital | Taswin Zein Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar | 4 December 2008
- Kompas - Ferry Cedera Lagi | 27 November 2008
- Republika - Noor Islamic Bank Buka Cabang di Tunisia | 23 June 2008
- Republika - Lirik Iwan Fals | 3 April 2008
Other News on Kamis, 21 Pebruari 2002
KoranTempo - Teliti Khusus Kekayaan 20 Pejabat
KoranTempo - Oto Multiartha Akan Terbitkan Obligasi Rp 300 Miliar
KoranTempo - Karakter Berbeda dari Aktivis Feminisme
KoranTempo - Class Action, Jurus Baru dari Mazhab Anglo Saxon
KoranTempo - Penjualan Aset Jangan Rugikan Negara
KoranTempo - Demonstrasi Anti-Amerika Sambut Kedatangan Bush di Korsel
KoranTempo - Ikahi Minta Syarat Hakim Agung Dilonggarkan
KoranTempo - Muladi Pastikan Habibie Hadir di Kejaksaan
Gatra.Com - Maskapai Awair Tutup Sementara
KoranTempo - Kuwait Beri Bantuan US$ 50 Juta untuk Dana Proyek Pembangunan
KoranTempo - Tanpa BRI, Telekomunikasi Tak Berkembang
KoranTempo - Arthur Andersen Ragukan Piutang Dagang APP US$ 1,2 miliar
KoranTempo - Sumi Indo Kabel Akan Bagikan Dividen
KoranTempo - Telkom Akuisisi Pramindo dalam 3 Tahap
KoranTempo - Bagaimana Sastrawan Menyikapi Antologi Sastra?
Gatra.Com - Wacana Larangan Rangkap Jabatan, Taktik Pengalihan Persoalan
Gatra.Com - Wapres Hamzah Haz Minta Pak Lee Klarifikasi
Gatra.Com - Singapura Bela Lee Kuan Yew
KoranTempo - Meneg Koperasi dan UKM Ajukan Dua Usul Restrukturisasi Utang UKM
KoranTempo - Mega Belum Terima Nama Calon Panglima TNI
KoranTempo - Polisi Bantah Masih Ada Pelanggaran HAM di Poso
KoranTempo - Bukan Cina yang Dikunjungi Nixon 30 Tahun Lalu
KoranTempo - Wanita Berduit Sering Merasa Risih dengan Bentuk Badan
Gatra.Com - Tanah Jakarta Turun 1,5 - 8 Cm Per Tahun
KoranTempo - Telkom-CMNP Kerja Sama Serat Optik
Gatra.Com - Bintang Pop Idola Thailand Tewas Dengan Kepala Berlubang
Gatra.Com - Bisnis VoIP Tak Rugikan Negara
KoranTempo - Reposisi Kasus Theys Libatkan Saksi dari Kopassus
KoranTempo - Setiawan Djodi Akan Beli Kiani Kertas
KoranTempo - Jepang Akhiri Pemberian Kompensasi untuk Jugun Ianfu
KoranTempo - Pemerintah Ubah Regulasi Interkoneksi
KoranTempo - Kwik : Rencana Asset Bond Swap Obligasi Rekap di BCA Tidak Logis
KoranTempo - "Pembentukan Tim Klarifikasi Kasus Walikota Surabaya Bukan Intervensi Pemerintah"
Gatra.Com - RI Harus Keras Terhadap Singapura
Gatra.Com - DPR Kecewa Malaysia Diskriminatif Terhadap TKI
KoranTempo - Ikuti Jejak Pemimpin Negara
Gatra.Com - Wah, Jagoan Jakarta Lolos
KoranTempo - Rachmawati Dukung Partai Bentukan Dimyati
Gatra.Com - Kemanusiaan, Sikap Keberagamaan Dalam Islam
KoranTempo - Panja Komisi II DPR Setujui 10 RUU Daerah Baru
KoranTempo - "Kita Tak Bisa Nunggu-nunggu dan Minta-minta soal PP itu"
KoranTempo - Pertamina Minta Caltex Turunkan Harga Tender
KoranTempo - Dokumen Elektronik Bukti Hukum
Gatra.Com - Indonesia dan Korea Lolos ke Guangzhou
Gatra.Com - Pemerintah Tak Bermaksud Biarkan Pelanggaran HAM Terjadi
KoranTempo - Pendapatan SLI Indosat Turun 2,8 Persen
KoranTempo - Melihat Musharraf Membersihkan Dinas Intelijen
KoranTempo - Khofifah Lepas Jabatan di PKB
KoranTempo - BPPN: BII Tetap Rights Issue Tahun Ini
Gatra.Com - Harga Sapi Qurban Sampai Rp 11,5 Juta
Gatra.Com - Menko Polkam Minta Masyarakat Tak Ragu Pada Komitmen TNI/ Polri
KoranTempo - Setelah Imlek Diliburkan
KoranTempo - Sopan Sedikit, Mister!
KoranTempo - Milosevic Minta Hakim Hadirkan Istrinya
KoranTempo - PPP: Pejabat Publik Tak Perlu Lepas Jabatan Partai
Gatra.Com - Perlu UU Tentang Jabatan Rangkap
Gatra.Com - Pengkostrad: Tidak Ada Penambahan Pasukan ke Maluku
KoranTempo - Teman adalah Obat
KoranTempo - Singapura Jadi Pelabuhan Singgah
Gatra.Com - CGI dan IMF Puas Atas Makro Ekonomi Indonesia
KoranTempo - Bisa Bikin Pengacara Bangkrut
Gatra.Com - PKPS Satu Bulan, Hanya “Pokrol Bambu”
Gatra.Com - Wapres: Presiden Langsung Tangani Soal Lee Kuan Yew
Gatra.Com - Menang Tender BCA, SCB Akan Beri Akses Internasional
Gatra.Com - McLaren Ungguli Williams Saat Tes di Valencia
KoranTempo - Jemaah Haji Penuhi Jalan Mekkah-Arafah
KoranTempo - Indonesia Perlu Ratifikasi Traktat Antariksa 1967
KoranTempo - Pertamina Minta Jatah Lebih Besar di Cepu
Gatra.Com - Elza Syarief Tolak Beri Keterangan Pada Polda Metro Jaya
KoranTempo - Bank-bank Asing Siap Buka Cabang Syariah
Gatra.Com - Banjir di Bolivia, 69 Tewas
KoranTempo - Makna Kurban
(Refleksi Idul Adha 1422 H)
KoranTempo - Empat Tahun untuk Penyimpan Senjata Tommy
KoranTempo - Palestina Sudah Mandi Darah
KoranTempo - Tiga Perkara Diajukan ke Pengadilan HAM Ad Hoc
KoranTempo - Rupiah Menguat 20 Poin
KoranTempo - Bakrie Investindo Batal Dipailitkan
KoranTempo - Terseksi Menurut Enrique Iglesias
KoranTempo - Bond Cedera
KoranTempo - Nutricia Mungkin Batal Ikut Tender Indofarma
KoranTempo - Sofjan Wanandi Segera Jadi Tersangka Kasus BLBI
KoranTempo - Rakyat Akan Pilih Langsung Kepala Daerah
Forum Views () Forum Replies ()
Kredit Bahana ke Penta Tanpa Dokumen Memadai
JAKARTA - Pengucuran kredit PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) ke Penta Investment Limited senilai US$ 19 juta yang kini kasusnya tengah disidangkan di pengadilan, ternyata tidak didukung dokumen lengkap. Bahkan, ditengarai terjadi manipulasi dokumen kredit dengan memundurkan tanggal pembuatannya.
Laporan hasil pemeriksaan Kantor Akuntan Publik Dani Sudarsono pada 2001 lalu, dalam salah satu kesimpulannya menyebutkan bahwa saham Philcom yang dijaminkan Penta untuk kucuran utang itu ternyata tidak dikuasai Bahana.
"Pada kenyataannya saham tersebut tidak dikuasai oleh PT BPUI," tulis laporan tersebut.
Padahal, dalam surat gadai saham (pledge of shares agreement) tanggal 30 Oktober 1997 disebutkan bahwa jaminan atas pinjaman tersebut adalah 62.347.254 saham Philcom.
Hasil laporan badan investigasi internasional yang dikeluarkan pada 16 Agustus lalu, juga mengindikasikan transfer dana sebesar US$ 19.025.502 dari Bahana ke Penta tidak berdasarkan dokumentasi yang diharuskan. Dinyatakan pula, "Penta tidak pernah menyerahkan saham tersebut ke Bahana dan telah wanprestasi dalam hal pembayaran kembali ke Bahana."
Di sisi lain, lembaga tersebut juga menuduh Sudjiono Timan yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama Bahana, bersama Roberto V. Ongpin (pucuk pimpinan Philcom dan pemilik Penta) telah menandatangani perjanjian kredit dengan tanggal mundur.
Tudingan didasarkan pada dua surat internal Bahana, yang salinannya diperoleh Koran Tempo. Salah satu surat itu adalah internal memorandum Tim Koleksi Aset Bahana tertanggal 23 November 1999 yang dikirimkan kepada direksi Bahana.
Dalam surat itu disebutkan bahwa dokumentasi untuk mendukung transaksi Penta dan Sinophil masih belum lengkap. Khusus menyangkut fasilitas pinjaman ke Penta, dinyatakan bahwa salah satu hal yang perlu diklarifikasi adalah soal pengikatan gadai saham dan penyerahan fisik saham Philcom yang dijaminkan Penta ke Bahana.
Surat lainnya yang dijadikan dasar yaitu surat dari Hannibal Anwar (staf di divisi keuangan Bahana) ke Sudjiono. Dalam surat itu, Hannibal di antaranya menyatakan, "Dokumen perjanjian kredit merupakan dokumen dengan kondisi tanggal mundur tahun 1997."
Ketika dimintai konfirmasinya, Sudjiono dalam jawaban tertulis yang dikirimkan ke Koran Tempo, membantah soal tidak adanya penyerahan jaminan. "Ada." Buktinya, katanya, telah dibuat surat perjanjian penjaminan saham (pledge of shares agreement) dan surat kuasa jual (power of attorney to sell).
Di sisi lain, dia pun membantah keras adanya surat Hannibal. "(Saya) tidak pernah menerima surat tersebut," ujarnya. "Kalau sudah tuding-tudingan gitu terserah. Yang penting, ini (pernyataan tersumpah Ongpin) sudah dinotarialkan dan dilegalisasi oleh embassy (kedutaan besar) di Filipina."
Untuk membuktikan kebenaran kata-katanya, dalam wawancara di kantornya, Kamis lalu, Sudjiono memang telah menunjukkan pernyataan tersumpah (affidavit) Ongpin yang dibuat pada 21 April 2001 (lihat "Kronologi Pinjaman").
Dalam affidavit itu, Ongpin memaparkan bahwa sebelum pinjaman Bahana dikucurkan telah dibuat memorandum perjanjian antara Penta dan Bahana. Termasuk di dalamnya diatur soal penjaminan saham Philcom. Atas dasar itu, salah seorang kawan dekatnya balik menuding, "Ada niat jahat dari pihak-pihak tertentu yang ingin memojokkan Pak Ujin (Sudjiono)." metta dharmasaputra
Berita Acak dari arsip :

